Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Penasihat Hukum Kecewa! Kok Bisa?

Mukhtaruddin
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, memberikan keterangan kepada media setelah sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan kliennya di Konawe Selatan. (Foto: iNews TV)

Namun, penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan bebas yang diajukan oleh JPU. "Kami tetap akan melakukan pembelaan karena JPU tetap menyatakan bahwa Supriyani terbukti melakukan penganiayaan," tegas Andri. 

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Supriyani merupakan penganiayaan terhadap siswanya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 14 November mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Keputusan ini akan menentukan nasib Supriyani, yang hingga saat ini tetap menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.

Laporan dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara oleh Mukhtaruddin, iNews.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network