Viral di Series Bidaah Malaysia, Ini Hukum Sebenarnya Nikah Batin Menurut Islam

Nisa Atiatul
Cuplikan adegan drama Bidaah yang menyorot praktik nikah batin tanpa wali dan saksi, menuai kontroversi di kalangan netizen dan ulama. (Foto : Dok/Viu)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Serial drama Malaysia berjudul Bidaah tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia. Serial ini mengangkat cerita seputar sekte keagamaan menyimpang, salah satunya menyoroti praktik kontroversial yang disebut nikah batin.

Dalam drama tersebut, nikah batin digambarkan sebagai hubungan yang dilakukan secara rahasia antara laki-laki dan perempuan tanpa melibatkan wali nikah, saksi, maupun pencatatan secara resmi. Praktik ini disebut-sebut sebagai bagian dari ajaran menyimpang sebuah sekte dalam cerita.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum nikah batin dalam pandangan Islam?

Nikah Batin vs Nikah Siri: Sah atau Tidak Sah?

Dalam istilah yang lebih umum dikenal di Indonesia, nikah batin kerap dikaitkan dengan nikah siri, yakni pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak tercatat oleh negara.

Secara syariat, pernikahan dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat berikut:

1. Adanya ijab dan kabul.
2. Kehadiran wali dari pihak perempuan.
3. Dua orang saksi laki-laki yang adil.
4. Tidak adanya unsur pemaksaan.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi – misalnya tidak ada wali atau saksi – maka pernikahan dianggap tidak sah dalam Islam, apalagi jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa proses yang benar.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network