PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Serial drama Malaysia berjudul Bidaah tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia. Serial ini mengangkat cerita seputar sekte keagamaan menyimpang, salah satunya menyoroti praktik kontroversial yang disebut nikah batin.
Dalam drama tersebut, nikah batin digambarkan sebagai hubungan yang dilakukan secara rahasia antara laki-laki dan perempuan tanpa melibatkan wali nikah, saksi, maupun pencatatan secara resmi. Praktik ini disebut-sebut sebagai bagian dari ajaran menyimpang sebuah sekte dalam cerita.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum nikah batin dalam pandangan Islam?
Nikah Batin vs Nikah Siri: Sah atau Tidak Sah?
Dalam istilah yang lebih umum dikenal di Indonesia, nikah batin kerap dikaitkan dengan nikah siri, yakni pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak tercatat oleh negara.
Secara syariat, pernikahan dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat berikut:
1. Adanya ijab dan kabul.
2. Kehadiran wali dari pihak perempuan.
3. Dua orang saksi laki-laki yang adil.
4. Tidak adanya unsur pemaksaan.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi – misalnya tidak ada wali atau saksi – maka pernikahan dianggap tidak sah dalam Islam, apalagi jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa proses yang benar.
Meskipun mungkin dianggap sah secara agama jika memenuhi syarat tertentu, nikah siri atau nikah batin seringkali tidak diakui secara hukum negara. Ini bisa berdampak serius, seperti:
- Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri atau anak.
- Sulit mengakses hak waris, hak nafkah, atau pencatatan administrasi kependudukan.
- Rentan terhadap eksploitasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketidakadilan gender.
Mayoritas ulama menyarankan agar pernikahan dilakukan secara terbuka dan tercatat resmi untuk menjaga kehormatan dan hak-hak semua pihak. Pernikahan yang disembunyikan tanpa wali dan saksi jelas bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan syariat) yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam hubungan suci tersebut.
Melansir dari laman MUI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pernikahan tanpa wali dan saksi yang sah tidak dianggap sah menurut syariat Islam, sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali."
Selain itu, MUI mendorong agar setiap pernikahan dicatat secara resmi di instansi berwenang, guna mencegah dampak negatif seperti tidak diakuinya hak-hak istri dan anak. Pencatatan dan pelaksanaan sesuai syariat, dengan wali, saksi adil, dan ijab kabul, penting untuk menjaga keabsahan pernikahan serta melindungi semua pihak yang terlibat.
Praktik nikah batin seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah tidak bisa dibenarkan jika tidak memenuhi syarat sah pernikahan dalam Islam. Masyarakat diimbau untuk memahami ajaran agama dari sumber yang jelas dan menghindari praktik-praktik keagamaan yang menyimpang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait