"Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan pemalsuan surat dan akta otentik. Kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menentukan tersangka.
Dengan pembongkaran yang hampir rampung dan penyelidikan yang terus berjalan, publik kini menanti kelanjutan kasus ini. Apakah ada pihak yang bakal bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait