JAKARTA, INewsPandeglang.id — Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terungkap, menguak modus operandi yang mengejutkan. Salah satu oknum pegawai Komdigi diduga telah melindungi sekitar 1.000 situs judi online dari pemblokiran, dengan bayaran fantastis dari pihak operator situs.
Menurut informasi, pelaku yang belum diungkap identitasnya, diketahui menjalankan operasinya dengan menjaga akses situs-situs tersebut agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran, sementara 4.000 situs judi lainnya dilaporkan untuk diblokir. “Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir,” ujar pelaku dalam keterangan saat diamankan pada Jumat (1/11/2024).
Modus operandi pelaku melibatkan pemberian bayaran mencapai Rp8,5 juta untuk setiap situs judi yang dibiarkan tetap aktif. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk membayar sejumlah pegawai sebagai admin dan operator, yang menerima honor sekitar Rp5 juta per bulan. Para pegawai ini bekerja di sebuah ruko di kawasan Bekasi yang dijadikan kantor satelit tanpa sepengetahuan pimpinan di Komdigi.
Satuan tugas ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB setiap hari, di dalam ruko tiga lantai yang disulap menjadi kantor ilegal. Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di lantai dua dan tiga ditemukan puluhan komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait