JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar penjualan Pulau Umang seharga Rp65 miliar. Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung turun tangan melakukan investigasi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan pihaknya telah menyegel lokasi tersebut sejak Selasa (14/4/2026) setelah menemukan adanya indikasi penjualan pulau melalui media sosial.
“Kami lakukan penyegelan karena ada informasi penjualan pulau. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika melibatkan pihak asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan serta pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.
KKP menegaskan, setiap pemanfaatan pulau kecil harus mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku. Tidak bisa sembarangan diperjualbelikan meski oleh pihak yang memiliki modal besar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait
