Istrinya Bekerja, Suami di Pandeglang Tega Tiduri Anak Tiri hingga Hamil

Iskandar Nasution
Foto Ilustrasi iNews.id

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk penanganan lebih lanjut. AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual UU RI nomor 12 tahun 2022. "Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network