SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang pria berinisial IS di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan bejst itu disebut terjadi sejak 2023 hingga total 20 kali.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Unit PPA Polda Banten. Awalnya, korban diketahui menggunakan sebuah aplikasi di ponsel. Pelaku lalu berpura-pura menjadi sosok “mafia” yang mengancam akan meretas dan menghapus data ponsel korban jika tidak memenuhi permintaannya.
Karena takut, korban tidak berani bercerita kepada ibunya. Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan rekaman tidak senonoh untuk membuat korban diam. Tekanan itu membuat korban mengalami kekerasan seksual berulang kali selama tiga tahun.
“Pelaku memanfaatkan ketakutan korban. Total ada 20 kali kejadian terhitung sejak tahun 2023,” ujar IPTU Wiwi Widaningsih, PS Kanit PPA Polda Banten, Rabu (13/8/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait