Bejat! Ayah Tiri di Serang Tega Cabuli Anak hingga 20 Kali

Rifky
Tersangka IS saat digelandang ke Polda Banten terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Foto : Istimewa

IS kini ditahan di Polda Banten. Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network