LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang buruh serabutan berinisial SN (37) warga Kampung Sukamulya, Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lebak atas dugaan pencabulan. SN diduga telah menyodomi lima anak, yang terdiri dari siswa SD dan santri, dengan modus mengiming-imingi mereka uang dan meminjamkan motor.
Perbuatan keji aksi pelecehan seksual SN terbongkar setelah salah satu korban, seorang santri, menunjukkan gelagat mencurigakan dan melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban tindakan menyimpang dari SN.
Menurut pengakuan SN, dia memang memiliki ketertarikan terhadap anak laki-laki. SN kerap mendekati anak-anak yang bermain bola atau voli, kemudian membujuk mereka untuk melakukan tindakan tersebut dan memberikan uang setelah aksinya selesai.
IPDA Sutrisno, Kanit PPA Polres Lebak, menjelaskan bahwa korban awalnya tidak mau berbicara karena diancam oleh pelaku. "Namun, berkat pendekatan dari guru, korban akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya Jumat (12/7/2024).
SN kini dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SN terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait