PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pemuda berinisial FN (24) ditangkap kepolisian Polres Pandeglang, Banten karena telah mencabuli seorang gadis difabel hingga hamil 8 bulan. Tersangka 'predator seks' itu sempat buron 1, 5 bulan.
Tersangka pencabulan itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga polisi terus memburunya. Setelah 1,5 bulan buron akhirnya pelaku berhasil dibekuk usai pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa keluarganya pada Senin 13 Maret 2023
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa pelaku sempat kabur saat akan ditangkap petugas. Kemudian terdeteksi kembali ke rumah pada 5 hari yang lalu.
"Pelaku sempat kabur, usai terdeteksi kembali saat pulang ke rumah 5 hari yang lalu pelaku langsung ditangkap," ucapnya Kamis, (25/5/2023).
Shilton menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Perlindungan Anak dengan ancamam enam tahun penjara. Saat ini korban menjalani trauma healing dan mendapatkam pengawasan dari psikiater.
Pihak keluarga korban EA (15) meminta kepada aparat hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, karena korban sempat diancam akan dibunuh dan hamil 8 bulan. Kasus ini terungkap usai korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan. "Saya minta keadilan agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya," ujar Dedeh orangtua korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait