PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang suami di Pandeglang dilaporkan istrinya ke polisi. Diduga pelaku telah tega meniduri anak tirinya melakukan pencabulan saat istrinya sedang bekerja.
Kejadian ini mengakibatkan suami tersebut dilaporkan oleh istrinya ke Polres Pandeglang. Suami yang merupakan oknum Ketua RT di Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, berinisial AS (39), diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun dengan inisial A.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, membenarkan penangkapan AS terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS, yang merupakan bapak tiri korban, diduga melakukan perbuatan tersebut dua kali.
"Kejadian pertama terjadi pada 18 Oktober 2023, dan kejadian kedua pada 25 Oktober 2023 di rumah mereka. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan dinyatakan hamil 2 bulan setelah pemeriksaan," ujar Oki saat konferensi pres di Mapolres Pandeglang, Jumat (19/1/ 2024).
AS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat ini setelah istrinya melaporkan kasus ini ke Polres. Dari hasil pemeriksaan menyatakan bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan. Modus operandi yang dilakukan AS melibatkan memanfaatkan situasi sepi saat istrinya bekerja. Terduga pelaku dan korban menonton TV, dan saat itulah AS melancarkan tindakan bejatnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk penanganan lebih lanjut. AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual UU RI nomor 12 tahun 2022. "Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait