Seperti diketahui, ada 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres, 7 di antaranya yang diputuskan hari ini.
Sebagai informasi tambahan, pada Senin (3/4/2023) MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma itu dinyatakan jelas yaitu pada usia 40 tahun. Sedangkan para pemohon saat ini berusia 35 tahun.
Setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda ini yang sudah mempunyai bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para pemohon, norma tersebut bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Karena itulah para pemohon melakukan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Sebagian artikel ini telah tayang di halaman Sindonews.com dengan judul Breaking News! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
(EG)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait