MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, Begini Alasannya

Irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Foto Wikipedia

Seperti diketahui,  ada 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres, 7 di antaranya yang diputuskan hari ini.

Sebagai informasi tambahan, pada Senin (3/4/2023) MK menggelar  sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan bahwa  batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma itu dinyatakan jelas yaitu pada usia  40 tahun. Sedangkan para pemohon saat ini berusia 35 tahun.

Setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda ini yang sudah mempunyai bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para pemohon, norma tersebut bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Karena itulah  para pemohon melakukan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Sebagian artikel ini telah tayang di halaman Sindonews.com dengan judul Breaking News! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

(EG)

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network