JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). MK memutuskan, batas usia capres-cawapres saat ini masih minimal 40 tahun.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Sindonews, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar berujar bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
Anwar menyebut bahwa pokok permohonan para Pemohon untuk seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Permohonan yang diajukan ke MK oleh PSI bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Namun, MK menilai atas keberatan pemohon terkait gugatan itu karena tidak memiliki alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
Seperti diketahui, ada 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres, 7 di antaranya yang diputuskan hari ini.
Sebagai informasi tambahan, pada Senin (3/4/2023) MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan, para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma itu dinyatakan jelas yaitu pada usia 40 tahun. Sedangkan para pemohon saat ini berusia 35 tahun.
Setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda ini yang sudah mempunyai bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para pemohon, norma tersebut bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Karena itulah para pemohon melakukan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Sebagian artikel ini telah tayang di halaman Sindonews.com dengan judul Breaking News! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
(EG)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait