Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! SD-SMP Negeri & Swasta Kini Wajib Gratis: Begini Alasan Mengejutkan MK!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pilkada di 40 Daerah! MK Siap Bacakan Putusan, Bagaimana Nasib Kabupaten Serang Banten?

Minggu, 23 Februari 2025 | 13:16 WIB
  • author Epul Galih
Gugatan Pilkada di 40 Daerah! MK Siap Bacakan Putusan, Bagaimana Nasib Kabupaten Serang Banten?
Ratu Rachmatu Zakiyah, Bupati Serang Terpilih yang batal dilantik akibat sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan akhir MK akan menentukan nasibnya. (Foto : Instagram @raturachmatuzakiyah)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan untuk 40 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Senin, 24 Februari 2025. Salah satu daerah yang menunggu putusan adalah Kabupaten Serang, Banten, yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Menurut Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, awalnya terdapat 310 gugatan PHPU yang diajukan. Namun, sebagian besar gugatan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Pembacaan putusan akan digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," kata Faiz, Minggu (23/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari 310 gugatan yang masuk, hanya 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian. "Putusan ini akan menentukan apakah hasil Pilkada tetap berlaku atau ada pemungutan suara ulang," tambahnya.

Adapun 40 gugatan yang diproses terdiri dari:

- 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub)
- 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)
- 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup), termasuk Kabupaten Serang

Untuk mempercepat proses, MK membagi persidangan dalam tiga panel hakim dengan rincian sebagai berikut:

1. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, menangani 15 perkara.

2. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menangani 13 perkara.

3. Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menangani 12 perkara.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut