MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, Begini Alasannya

Irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Foto Wikipedia

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). MK memutuskan, batas usia capres-cawapres saat ini masih minimal 40 tahun.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Sindonews, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar berujar bahwa  Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum  mengajukan permohonan a quo. 

Anwar menyebut bahwa pokok permohonan para Pemohon untuk seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Permohonan yang diajukan  ke MK oleh PSI bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. 

Namun, MK menilai atas keberatan pemohon terkait  gugatan itu karena tidak memiliki  alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network