JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Putusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengubah wajah pendidikan Indonesia. Mulai tahun ini, pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta!
Keputusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah pusat dan daerah kini harus menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di semua satuan pendidikan, baik milik negara maupun masyarakat (swasta). Hal ini menandai berakhirnya ketimpangan yang selama ini dirasakan oleh siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri terbatas.
Meski sekolah swasta tetap boleh menarik dana secara mandiri, MK menekankan bahwa negara tak boleh lepas tangan. Dalam kondisi di mana sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar tetap berada di pundak pemerintah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa selama ini frasa "tanpa memungut biaya" hanya diimplementasikan di sekolah negeri. Akibatnya, siswa yang tidak tertampung harus menanggung biaya lebih jika masuk ke sekolah swasta. Ini dianggap bertentangan dengan semangat UUD 1945, terutama Pasal 31 ayat (2), yang tak membeda-bedakan siapa penyelenggara pendidikan.
"Negara wajib memastikan seluruh anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi," kata Enny, Selasa (27/5/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait