Data mencengangkan pun terungkap: Tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya bisa menampung 970.145 siswa SD dan 245.977 siswa SMP. Sementara sekolah swasta menampung lebih dari 270.000 siswa. Ketimpangan inilah yang menjadi alasan kuat MK mewajibkan negara hadir juga di sekolah swasta.
Enny juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang adil. Bantuan dana pendidikan ke sekolah swasta harus dilakukan dengan tepat sasaran—terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak memiliki pilihan lain selain masuk sekolah swasta.
Putusan MK ini membawa harapan baru bagi masa depan pendidikan Indonesia, lebih inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi ekonomi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait