JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menegaskan, caleg terpilih hanya boleh mundur jika mendapat tugas dari negara.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para mahasiswa dikabulkan sebagian. MK menilai Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, suara rakyat adalah mandat yang harus dihormati. Jika caleg terpilih mundur hanya untuk mengejar jabatan lain, maka suara rakyat menjadi sia-sia.
"Ketika calon terpilih dapat suara terbanyak, itu artinya ada mandat rakyat yang harus dijaga. Tidak boleh diabaikan demi kepentingan pribadi," kata Saldi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait