MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Pilkada, Suara Rakyat Harus Dijaga!

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat pembacaan putusan penting terkait larangan caleg terpilih mundur demi Pilkada. (Foto : Dok/Istimewa)

Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur caleg. Jika caleg mundur, maka suara rakyat seolah tidak berarti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, mundurnya caleg terpilih hanya boleh terjadi jika ada penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilu.

Para pemohon menyebut, caleg yang mundur demi pilkada adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.

Putusan ini diharapkan menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dihargai.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network