Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur caleg. Jika caleg mundur, maka suara rakyat seolah tidak berarti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, mundurnya caleg terpilih hanya boleh terjadi jika ada penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilu.
Para pemohon menyebut, caleg yang mundur demi pilkada adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.
Putusan ini diharapkan menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dihargai.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait