JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menegaskan, caleg terpilih hanya boleh mundur jika mendapat tugas dari negara.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para mahasiswa dikabulkan sebagian. MK menilai Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, suara rakyat adalah mandat yang harus dihormati. Jika caleg terpilih mundur hanya untuk mengejar jabatan lain, maka suara rakyat menjadi sia-sia.
"Ketika calon terpilih dapat suara terbanyak, itu artinya ada mandat rakyat yang harus dijaga. Tidak boleh diabaikan demi kepentingan pribadi," kata Saldi.
Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur caleg. Jika caleg mundur, maka suara rakyat seolah tidak berarti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, mundurnya caleg terpilih hanya boleh terjadi jika ada penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilu.
Para pemohon menyebut, caleg yang mundur demi pilkada adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.
Putusan ini diharapkan menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dihargai.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait