MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur demi Pilkada, Suara Rakyat Harus Dijaga!

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, tempat pembacaan putusan penting terkait larangan caleg terpilih mundur demi Pilkada. (Foto : Dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menegaskan, caleg terpilih hanya boleh mundur jika mendapat tugas dari negara.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para mahasiswa dikabulkan sebagian. MK menilai Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, suara rakyat adalah mandat yang harus dihormati. Jika caleg terpilih mundur hanya untuk mengejar jabatan lain, maka suara rakyat menjadi sia-sia.

"Ketika calon terpilih dapat suara terbanyak, itu artinya ada mandat rakyat yang harus dijaga. Tidak boleh diabaikan demi kepentingan pribadi," kata Saldi.

Saldi juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih berdasarkan figur caleg. Jika caleg mundur, maka suara rakyat seolah tidak berarti dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, mundurnya caleg terpilih hanya boleh terjadi jika ada penugasan dari negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilu.

Para pemohon menyebut, caleg yang mundur demi pilkada adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka tidak bertanggung jawab atas kepercayaan yang sudah diberikan.

Putusan ini diharapkan menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan suara pemilih dihargai.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network