MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Netralitas Pemilu Dipertanyakan!

Tim iNews
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Serang 2024 (Foto: Instagram/@kangnajibhamas)


JAKARTA, iNewsPandeglang.id  Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil karena adanya dugaan ketidaknetralan aparat desa yang berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Dalam sidang putusan, hakim MK menyatakan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi secara masif di berbagai kecamatan. Selain itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, diduga ikut berperan dalam proses ini. Hal ini menjadi sorotan karena bupati terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan istri Yandri.

Dengan putusan ini, MK membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Serang. KPU Kabupaten Serang diwajibkan menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari.

Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat serta KPU Kabupaten Serang.

"Kami akan memastikan kesiapan teknis, termasuk arahan dari KPU pusat dan anggaran yang dibutuhkan," ujar Ihsan.

Terkait penyelenggaraan ulang, KPU juga masih menunggu arahan apakah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diaktifkan kembali atau perlu rekrutmen ulang.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network