MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Netralitas Pemilu Dipertanyakan!

Tim iNews
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada Serang 2024 (Foto: Instagram/@kangnajibhamas)

MK menemukan bukti bahwa Yandri Susanto menghadiri acara yang mengarah pada dukungan kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib. Bahkan, terdapat rekaman video yang menunjukkan sejumlah kepala desa secara terbuka mendukung pasangan tersebut.

Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu berdampak besar terhadap sikap politik kepala desa. Hal ini dianggap telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.

Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Serang yang menginginkan pemilu yang lebih adil dan transparan. Banyak pihak berharap PSU nanti bisa berjalan tanpa intervensi dan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network