Masih Sengketa, 3 Pasang Kepala Daerah Terpilih di Banten Batal Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari

Epul Galih
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Banten Tertunda: Tiga Pasangan Kepala Daerah yang Masih dalam Sengketa Menunggu Putusan MK, Sementara Enam Daerah Lain Tetap Dilantik pada 6 Februari 2025. ( Foto : Ilustrasi/Dok. SINDONews)

BANTEN, iNewsPandeglang.id Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Banten, mengalami perubahan. Tiga daerah, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang, batal dilantik karena masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan untuk daerah-daerah ini akan ditunda hingga keputusan final dari MK.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025, bagi daerah yang tidak ada sengketa hukum. Pelantikan akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang memiliki aturan khusus.

Tiga pasangan kepala daerah di Banten yang batal dilantik adalah pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Kota Tangerang Selatan dengan 354.027 suara, pasangan Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi di Kabupaten Pandeglang dengan 434.856 suara, serta pasangan Ratu Rachmatuzakiya dan M Najib di Kabupaten Serang dengan 598.654 suara. Ketiga pasangan ini masih menunggu putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada mereka.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network