Masih Sengketa, 3 Pasang Kepala Daerah Terpilih di Banten Batal Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari

Epul Galih
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Banten Tertunda: Tiga Pasangan Kepala Daerah yang Masih dalam Sengketa Menunggu Putusan MK, Sementara Enam Daerah Lain Tetap Dilantik pada 6 Februari 2025. ( Foto : Ilustrasi/Dok. SINDONews)

Sementara itu, enam pasangan kepala daerah di Banten yang tidak terlibat sengketa akan tetap dilantik sesuai jadwal pada 6 Februari 2025. Mereka adalah Gubernur Banten Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah, Kota Cilegon Robinsar - Fajar Hadi, Kota Serang Budi Rustandi - Nur Agis Aulia, Kota Tangerang H Sachrudin - H Maryono, Kabupaten Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah, serta Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar kepala daerah yang tidak terlibat sengketa segera dilantik. "Pelantikan yang tepat waktu akan membantu stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan keamanan di daerah," ujar Tito dikutip dari iNews.id.

DPR juga meminta agar revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 segera dilakukan untuk menyesuaikan pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa.

Meskipun ada penundaan di beberapa daerah, masyarakat di Banten semakin berharap untuk segera mendapatkan kepemimpinan definitif yang akan membawa perubahan di wilayah mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network