JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). MK memutuskan, batas usia capres-cawapres saat ini masih minimal 40 tahun.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Sindonews, Senin (16/10/2023).
Dalam konklusinya, Anwar berujar bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
Anwar menyebut bahwa pokok permohonan para Pemohon untuk seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Permohonan yang diajukan ke MK oleh PSI bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.
Namun, MK menilai atas keberatan pemohon terkait gugatan itu karena tidak memiliki alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait