PALEMBANG, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar persidangan terdakwa selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi kriuk hingga viral, Selasa (19/9/2023) siang. Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda terhadap Lina dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Lina Mukherjee terbukti melanggar pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentangt Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lina terbukti bersalah telah menyebarkan konten mengandung penistaan agama.
Atas vonis tersebut terdakwa Lina Mukherjee menyatakan pikir-pikir akan banding atau menerima putusan. Usai persidangan, Lina mengaku kaget, padahal dirinya sudah minta maaf dan mengakui kesalahan.
"Kaget sedikit, udah minta maaf berkali-kali kan. Aku juga gak sangka sih dihukum 2 tahun," ucap Lina Mukherjee seperti dalam tayangan RCTI Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, warga yang melaporkan Lina Mukherje mengatakan, vonis adalah pembelajaran bagi Lina dan konten kreator lainnya agar bijak dalam bermedia sosial.
"Ini tapi semata-mata pembelajaran sebagai anak bangsa untuk menjaga negara ini jangan memancing keributan," kata Safriadi, warga pelapor Lina Mukherjee.
"Terus saling menghormati antar umat beragama dan jangan menjadi objek lelucon terhadap Tuhan kita," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait