Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Buntut Konten Makan Babi Kriuk

Guntur
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Buntut Konten Makan Babi Kriuk. Foto Tangkapan Layar RCTI

PALEMBANG, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar persidangan terdakwa selebgram Lina Mukherjee terkait  konten makan babi kriuk hingga viral, Selasa (19/9/2023) siang. Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda terhadap Lina  dan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Lina Mukherjee  terbukti melanggar pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentangt Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lina terbukti bersalah telah menyebarkan konten mengandung penistaan agama.

Atas vonis tersebut terdakwa Lina Mukherjee  menyatakan pikir-pikir akan banding atau menerima putusan. Usai persidangan, Lina mengaku kaget, padahal dirinya sudah minta maaf dan mengakui kesalahan.

"Kaget sedikit, udah minta maaf berkali-kali kan. Aku juga gak sangka sih dihukum 2 tahun," ucap Lina Mukherjee  seperti dalam tayangan RCTI Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, warga yang melaporkan Lina Mukherje mengatakan, vonis adalah pembelajaran bagi Lina dan konten kreator lainnya agar bijak dalam bermedia sosial.

"Ini tapi semata-mata pembelajaran sebagai anak bangsa untuk menjaga negara ini jangan memancing keributan," kata Safriadi, warga pelapor Lina Mukherjee.

"Terus saling menghormati antar umat beragama dan jangan menjadi objek lelucon terhadap Tuhan kita," katanya lagi.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network