get app
inews
Aa Text
Read Next : Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta Buntut Konten Makan Babi Kriuk

Resmi Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Syok

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:56 WIB
header img
Foto instagram @linamukherjee_

PALEMBANG, iNewsPandeglang.id - Selebgram Lina Lutfiah resmi telah ditahan oleh Polda Sumatera Selatan. Wanita yang dikenal Lina Mukherjee itu ditahan atas kasus penistaan agama Islam terkait konten memakan daging babi karena mengucapkan Bismillah.

Usai diperiksa lebih dari 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan langsung dilakukan penahanan, Lina bersama kuasa hukumnya mengaku syok dan kaget.

Menurut Lina, dirinya diperiksa selama 12 jam seolah-olah tidak ada arti. "Selama pemeriksaan 12 jam itu saya jelasin ke penyidik tapi kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget,"kata  Lina Mukherjee dikutip dari iNews.id Kamis (4/5/2023).

Selebgram yang berusia 32 tahun itu juga mengatakan soal penahana dirinya oleh penyidik, dia menyebut tidak mengetahui sampai kapan. Sebab, kata dia yang pasti, penyidik melarang untuk pulang usai menjalankan pemeriksaan sejak pagi.

Sebelumnya Lina Mukherjee menjadi sorotan masyarakat usai memperlihatkan aksinya dalam konten saat menyantap olahan babi dengan mengucapkan kalimat Basmallah. Padahal, wanita yang mengidolakan artis Bollywood ini merupakan seorang muslim. Dia juga menyebutkan bakal dikeluarkan dari KK keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama.

Akibatnya,  aksi Lina berujung pada masalah hukum. Seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat di Palembang melaporkannya ke Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3/2023) lalu.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut