PALEMBANG, iNewsPandeglang.id - Penahanan tersangka penistaan agama Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dibatalkan. Hal tersebut menyusul kondisi tersangka mendadak sakit mag akut dan dilarikan ke UGD.
Diketahui sebelumnya penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan usai memeriksa lebih dari 12 jam terkait konten menyantap olahan daging babi dengan membaca bismillah, polisi memutuskan melakukukan penahanan atas tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan bahwa terkait dibatalkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut karena Lina Mukherjee memiliki penyakit mag akut yang dideritanya.
"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," katanya dikutip dari MPI Kamis, (4/5/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait