KONAWE SELATAN, iNewsPandeglang.id – Dalam momen yang dipenuhi emosi, Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito 4, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya merasakan kebebasan setelah terkurung sepekan dalam penjara. Ia ditahan akibat tuduhan menganiaya muridnya, anak seorang oknum polisi, yang telah menghebohkan masyarakat, terutama di media sosial.
Pada Selasa (22/10/2024), Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengeluarkan penangguhan penahanan yang sangat dinantikan. Begitu dinyatakan bebas, tangis bahagia pecah di sekelilingnya.
Supriyani, yang mengabdikan hidupnya selama 16 tahun sebagai pendidik, tak mampu menahan haru. Dikelilingi oleh pelukan hangat dari keluarga dan rekan-rekannya, ia mengungkapkan rasa syukurnya, "Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Semoga ada hikmah di balik semua ini,” ucapnya kepada awak media, air mata mengalir di pipinya.
Tuduhan yang menghempasnya terasa sangat mengejutkan. Supriyani menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah melakukan penganiayaan. “Saya tidak pernah menganiaya. Terima kasih kepada semua yang telah membantu saya,” kata Supriyani, suaranya bergetar menunjukkan beratnya beban yang ia pikul selama proses hukum yang dianggap sangat tidak adil.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait