Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditangkap

Riana Rizkia
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto tangkapan layar video iNews TV/Official iNews

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang Bareskrim Polri secara resmi  telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus penistaan agama

Pemilik nama lain Abu Toto ini jadi tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Panji pun langsung ditangkap.  Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Kendati demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Panji usai ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandani menyebut dari hasil gelar perkara seluruhnya menyatakan telah setuju untuk menaikan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

"Semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka, dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka" ujar Djuhandani dikutip dari iNews.id, Selasa (1/8/2023).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network