JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.
Pemilik nama lain Abu Toto ini jadi tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Panji pun langsung ditangkap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Kendati demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Panji usai ditetapkan sebagai tersangka. Djuhandani menyebut dari hasil gelar perkara seluruhnya menyatakan telah setuju untuk menaikan status Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka, dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka" ujar Djuhandani dikutip dari iNews.id, Selasa (1/8/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait