Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditangkap

Riana Rizkia
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto tangkapan layar video iNews TV/Official iNews

Lebih lanjut dijelaskan Djuhandani, tersangka Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Penyidik kata dia, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan Panji Gumilang. Meskibegitu, proses penyidikan pihaknya saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Selanjutnya kata Djuhandani, melihat perkembangan penyidikan pada malam ini juga.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network