8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg di Perairan Samudera Hindia Diancam Hukuman Mati

A. Supriyono
8 tersangka penyelundup sabu merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas. Foto iNews/Iskandar Nasution

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.

Kemudian petugas dari  BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," ujar  Diana Wahyu Widiyanti Kamis, (15/6/2023).

Kedelapan tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network