Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.
Kemudian petugas dari BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.
"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," ujar Diana Wahyu Widiyanti Kamis, (15/6/2023).
Kedelapan tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait