8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg di Perairan Samudera Hindia Diancam Hukuman Mati

A. Supriyono
8 tersangka penyelundup sabu merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas. Foto iNews/Iskandar Nasution

SERANG, iNewsPandeglang.id - Delapan warga negara asing (WNA) yang merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram terancam hukuman mati. Mereka ditangkap petugas pada bulan Februari lalu.

Kedelapan tersangka yang merupakan warga negara Iran tersebut ditangkap petugas di Perairan Samudera Hindia pada (23/2/2023) lalu.


8 WNA asal Iran Ditangkap petugas gabungan BNN dan Bea Cukai karena terlibat Penyelundupan Sabu 309 bungkus atau 319 kg di Kapal perairan Samudera Hindia

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Yudha menyatakan bahwa  menuntut kedelapan tersangka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan 309  bungkus berwarna hijau bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 319.539 gram," katanya kepada wartawan pada Selasa, (11/7/2023).

Adapun kedelapan tersangka semua warga negara Iran  berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan oleh 8 anak buah kapal warga negara Iran.

Kemudian petugas dari  BNN melakukan patroli laut di perairan samudera hindia sehingga kapal nelayan yang mengangkut ratusan kilogram barang haram tersebut berhasil diamankan bersama kedelapan tersangka.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, jadi kita juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut atau JPU yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," ujar  Diana Wahyu Widiyanti Kamis, (15/6/2023).

Kedelapan tersangka ini disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network