LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri Lebak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang meliputi ganja, sabu, dan obat keras jenis G di sekitar halaman Kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024). Pemusnahan ini dilakukan atas barang bukti yang berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan jenis G seperti tramadol dan hexymer.
Suasana pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lebak menunjukkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 0.6132 gram, ganja seberat 177.2324 gram, obat-obatan tramadol dan hexymer sebanyak 5.141 butir. Barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, dan lainnya dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, serta dipotong menggunakan pemotong besi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhamad Nur, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan dengan tiga metode yang telah disebutkan," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Ganja seberat 177.2324 gram.
- Sabu seberat 0.6132 gram.
- Obat-obatan jenis G seperti tramadol dan hexymer sebanyak 5.141 butir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait