Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup

Epul Galih
Dua pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Lebak. Foto ilustrasi/iNews.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id Dua pemuda di Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Cihara. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) malam. Kedua tersangka berinisial IP (41) dan RB (28) diamankan bersama barang bukti sabu yang sudah dibungkus rapi siap edar.


Dua pelaku pengedar sabu bersama barang bukti yang disita Sat Narkoba Polres Lebak. Foto: Istimewa

“Barang bukti yang kami sita antara lain 10 paket sabu yang dibungkus sedotan hitam, dua unit ponsel, serta tisu pembungkus,” ujar Epi, Senin (11/8/2025).



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network