Jual Sabu di Jalan Raya, Dua Pemuda di Lebak Terancam Penjara Seumur Hidup

Epul Galih
Dua pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Lebak. Foto ilustrasi/iNews.id

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum meringkus mereka. Saat penggeledahan, sabu ditemukan di dalam bungkus sedotan yang disembunyikan di tubuh tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Lebak. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Epi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network