Bawa Sabu 31 kg dari Pekanbaru ke Cilegon, 2 Tersangka Ditangkap Polisi di Pelabuhan Merak

Iskandar Nasution
Satlantas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg di Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif, Kota Cilegon, Banten. Foto Ist/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satlantas bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana narkoba  jenis sabu-sabu seberat 31.237,05 gram (31 kg) di Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan mengenai sebuah kendaraan Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satlantas Polres Cilegon segera menghentikan kendaraan yang dimaksud di area Pelabuhan Merak. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan dua tersangka, HR (21) dan TR (32), yang mengaku membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam interior pintu kendaraan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut diestimasi memiliki nilai sekitar Rp 31 miliar.

Tersangka HR mengaku mendapatkan perintah dari R (DPO) untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 15 juta, sementara TR mendapat perintah dari S (DPO) dengan upah sebesar Rp 10 juta. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Syamsul Bahri, menyatakan bahwa jaringan peredaran narkotika ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 312.000 jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya melalui rilis diterima Selasa (16/7/2024).

Operasi ini adalah komitmen Polres Cilegon Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres CIlegon Polda Banten.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network