NIAS SELATAN, iNewsPandeglang.id - Nasib malang dialami oleh WT gadis berusia 20 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara berinisial OT. Modus pelaku menjanjikan korban jadi prangkat desa (Prades), pelaku menyetubuhi korban hingga 7 kali.
Lebih ironis lagi aksi bejat pelaku dilakukan di kantor desa. Kejadian bermula saat OT menjanjikan kepada WT untuk menjadi perangkat desa dan meminta WT untuk datang ke rumah OT yang juga berfungsi sebagai kantor desa.
Mendapat tawaran tersebut korban merasa senamg dan memenuhi permintaan pelaku, sehingga dia datang ke kantor pelaku.
"Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya untuk datang kepadanya di rumahnya yang juga menjadi kantor desa, dengan dijanjikan menjadi perangkat desa," ujar WT, Jumat (20/1/2023).
Foto MPI/Jonirman Tafonao
Menurut penuturan WT, saat datang ke kantor desa, kondisinya sepi di dalam kantor desa hanya ada dirinya dan OT. Waktu itu, kata dia, OT langsung menarik paksa WT untuk masuk kamar. "Dia langsung menarik tangan saya, dan mendorong ke kamar," tuturnya.
Seketika itu, pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman kepada korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
"Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah" katanya. Persetubuhan paksa yang dilakukan OT kepada WT tersebut, terjadi berulang kali hingga sebanyak tujuh kali,"
"Kami melakukan hubungan layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.
Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah.
"Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.
Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades untuk meminta pertanggungjawaban.
"WT tiba-tiba datang ke rumah kades, dan meminta pertanggungjawabab," terang MRT.
MRT berharap, polisi secepatnya menyelesaikan kasus persetubuhan paksa ini. "Kami pihak korban mengharapkan polisi menuntaskan kasus ini secepatnya, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, telah meminta keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu nanti naik ke penyidikan atau tidak. Setelah naik penyidikan kita periksa lagi semuanya. Baik saksi-saksi maupun pelaku dan korban," kata Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul Kades Bejat! Tega 7 Kali Setubuhi Gadis 20 Tahun untuk Jadi Perangkat Desa
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait