TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Pria berinisial SN (29) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Akdi bejat pelaku yang tak lain sebagai ayah tiri korban itu merudapaksa anaknya hingga dua kali.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan bahwa tersangka dalam kasus itu adalah seorang pria yang merupakan ayah tiri dari korban yang beinisial N (17). Perisistiwa terjadi pada Senin, (10/7/2023).
"Korban adalah anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," ujar Kasimun saat dikonfirmasi pada Kamis (03/8/2023).
Peristiwa bermula lanjut Kasimun, saat korban sedang tertidur di kamarnya tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Begitu korban tersadar dari tidurnya dan bangun lantaran merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," ucap Kasimun.
Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban, akan tetapi korban lantaran takut dan diancam, dia enggan bercerita terhadap ibunya.
Seiring dengan waktu yang berlalu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Rupanya aksi tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023 hingga korban yang sudah tak tahan dengan aksi bejat ayah tirinya itu menceritakan kepada saudaranya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait