CILEGON, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial HT Alias RJ (29 ) warga Kampung Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena membawa kabur anak gadis orang.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa unit PPA Polres Cilegon sedang melakukan penanganan perkara terjadi dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan/atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
" Ya pelaku HT Alias RJ (29 ) telah ditangksp Satreskrim Polres Cilegon diduga telah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya," ujar Nandar pada Senin, (10/4/2023).
Nandar menjelaskan, korban Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun dibawa pelaku tanpa ijin dari orang tua atau wali dari korban dari rumahnya dijemput di pinggir jalan raya pada 4 April 2023 lalu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait