Bawa Kabur Anak Gadis, Pria Warga Serang Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

Selanjutnya korban dibonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, lalu diajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung  Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

"Korban diberikan semacam obat–obatan (obat keras) oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," tutur Nandar.

Korban ditemukan pada Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 18.30 WIB, sebelumnya korban menghubungi saksi NA mengatakan bahwa korban bersama pelaku HT Alias RJ (29 ) warga Kampung  Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. 

"Korban ditemukan sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang - Cilegon dinaikan oleh pelaku. Saat itu dalam keadaan kesadaran terganggu, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan (Visum)," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun barang siapa Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.

"Melarikan anak di bawah umur atau persetebuhan anak dibawah umur  sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 TH 2016 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network