CILEGON, iNewsPandeglang.id - Seorang pria berinisial HT Alias RJ (29 ) warga Kampung Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten ditangkap polisi karena membawa kabur anak gadis orang.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa unit PPA Polres Cilegon sedang melakukan penanganan perkara terjadi dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya dan/atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
" Ya pelaku HT Alias RJ (29 ) telah ditangksp Satreskrim Polres Cilegon diduga telah melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya," ujar Nandar pada Senin, (10/4/2023).
Nandar menjelaskan, korban Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 16 tahun dibawa pelaku tanpa ijin dari orang tua atau wali dari korban dari rumahnya dijemput di pinggir jalan raya pada 4 April 2023 lalu.
Selanjutnya korban dibonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, lalu diajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Korban diberikan semacam obat–obatan (obat keras) oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," tutur Nandar.
Korban ditemukan pada Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 18.30 WIB, sebelumnya korban menghubungi saksi NA mengatakan bahwa korban bersama pelaku HT Alias RJ (29 ) warga Kampung Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Korban ditemukan sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang - Cilegon dinaikan oleh pelaku. Saat itu dalam keadaan kesadaran terganggu, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan (Visum)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun barang siapa Melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.
"Melarikan anak di bawah umur atau persetebuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 TH 2016 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait