Bejat! Penjual Nasi Goreng di Pandeglang Diringkus, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak

Iskandar Nasution
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. (Foto : Dok/Sindonews)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Seorang penjual nasi goreng berinisial JR (47), warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten  diamankan polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 20 kali sejak Juni 2024 hingga Februari 2025.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi yang berkomunikasi dengan pelaku melalui video call tanpa sengaja melihat aksi tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap korban, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial MH. Saksi yang terkejut langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap JR di tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia kerap memberikan uang kepada korban setelah aksinya dilakukan.

"Kami segera bertindak setelah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar IPDA Robert Sangkala, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Sabtu (22/2/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network