Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga, Taman Nasional Ujung Kulon Masuk Deretan 10 Besar Pengalaman Wisata Satwa Liar Terbaik Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya

Senin, 28 April 2025 | 07:48 WIB
  • author Epul Galih
Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya
Mahkamah Agung akhirnya hukum pembeli cula badak Jawa di TNUK. (Foto: Dok/Istimewa)

"Ini melengkapi upaya perlindungan badak Jawa dari segala lini: pemburu, perantara, hingga pembeli," kata Satyawan dalam keterangannya dikutip Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, sejumlah pelaku perburuan badak Jawa juga telah divonis berat. Pelaku utama Sunendi dijatuhi 12 tahun penjara, sementara enam lainnya dihukum 11 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perantara cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut