get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Penangkaran Badak Jawa di JRSCA Bisa Ubah Pandeglang Jadi Wisata Dunia

Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya

Senin, 28 April 2025 | 07:48 WIB
header img
Mahkamah Agung akhirnya hukum pembeli cula badak Jawa di TNUK. (Foto: Dok/Istimewa)

"Ini melengkapi upaya perlindungan badak Jawa dari segala lini: pemburu, perantara, hingga pembeli," kata Satyawan dalam keterangannya dikutip Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, sejumlah pelaku perburuan badak Jawa juga telah divonis berat. Pelaku utama Sunendi dijatuhi 12 tahun penjara, sementara enam lainnya dihukum 11 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perantara cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut