Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, pembeli cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Willy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Willy terlibat dalam transaksi pembelian cula badak Jawa yang dilindungi. Ia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena kurang bukti. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menguatkan bahwa Willy bersalah berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan apresiasi kepada MA dan Kejari Pandeglang. Ia menyebut keputusan ini sebagai bukti nyata bahwa hukum Indonesia tegas terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.
Editor : Iskandar Nasution