get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Penangkaran Badak Jawa di JRSCA Bisa Ubah Pandeglang Jadi Wisata Dunia

Tak Ada Ampun! Sempat Dibebaskan, MA Hukum Pembeli Cula Badak Jawa, Ini Detail Vonisnya

Senin, 28 April 2025 | 07:48 WIB
header img
Mahkamah Agung akhirnya hukum pembeli cula badak Jawa di TNUK. (Foto: Dok/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, pembeli cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Willy dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Willy terlibat dalam transaksi pembelian cula badak Jawa yang dilindungi. Ia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena kurang bukti. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menguatkan bahwa Willy bersalah berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan apresiasi kepada MA dan Kejari Pandeglang. Ia menyebut keputusan ini sebagai bukti nyata bahwa hukum Indonesia tegas terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.

"Ini melengkapi upaya perlindungan badak Jawa dari segala lini: pemburu, perantara, hingga pembeli," kata Satyawan dalam keterangannya dikutip Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, sejumlah pelaku perburuan badak Jawa juga telah divonis berat. Pelaku utama Sunendi dijatuhi 12 tahun penjara, sementara enam lainnya dihukum 11 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan perantara cula badak, Yogi Purwadi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut