get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengaku Diperlakukan Kasar di Irak! TKI Perempuan Lebak Sulit Pulang, KBRI Baghdad Janji Kawal Penuh

Kronologi TKI Asal Lebak Diduga Disekap di Irak, Dijual dan Dipaksa Bekerja 6 Tahun!

Selasa, 04 Maret 2025 | 21:55 WIB
header img
Ika Arsaya Jala, TKI Lebak, Banten yang terus berjuang untuk kembali ke Indonesia setelah hampir 6 tahun terjebak di Irak. Melalui video call, menyampaikan kondisi terkini dan harapannya untuk segera dipulangkan dengan selamat. (Foto : iNewsPandeglang)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malingping, Lebak, Banten, Ika Arsaya Jala, mengungkapkan nasib tragisnya setelah diduga dijual dan dipaksa bekerja di Baghdad, Irak, selama enam tahun. Tidak hanya menerima gaji yang jauh di bawah janji, Ika juga diduga disekap di ruang bawah tanah Kantor Syarikah Ewara Company selama delapan bulan terakhir tanpa kejelasan pemulangan.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, Ika awalnya direkrut oleh seorang sponsor berinisial S dan kemudian diserahkan kepada perekrut inisial Ibu A di Jakarta. Ika sempat tinggal di rumahnya seminggu sebelum diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 03.00 pagi.

Setibanya di Dubai, Ika dijemput oleh agensi setempat dan ditampung di kantor agensi tersebut selama seminggu. Namun, di sinilah mimpi buruknya dimulai. Ika dipaksa dan diancam untuk bekerja di Irak dengan janji gaji Rp7 juta per bulan dan libur seminggu sekali.

"Pada kenyataannya, saya hanya menerima sekitar Rp4 juta per bulan dan tidak pernah mendapat libur," ujar Ika.

Setelah kontrak kerja selama enam tahun habis, Ika berharap segera pulang ke Indonesia. Namun, selama delapan bulan terakhir, ia justru disekap di ruang bawah tanah kantor agensi di Irak.

"Saya hanya boleh keluar untuk ke dapur dan kamar mandi. Saya sangat ingin pulang, tetapi selalu dipersulit," ungkap Ika.

Ika menambahkan, "Saya sudah menunggu kepulangan selama 8 bulan, tetapi pihak kantor tidak mau memproses kepulangan saya karena saya tidak memiliki iqamah selama tiga tahun," ujarnya.

Ika telah berusaha meminta bantuan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Irak dan kepolisian setempat, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan, ketika hampir dideportasi, ia justru dikembalikan lagi ke kantor agensi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bergerak cepat dengan mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P3MI untuk mempercepat pemulangan Ika. Pemkab juga melibatkan Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi NU Banten yang sudah melaporkan kasus ini ke KBRI di Baghdad.

Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep Mohamad Holis, menyatakan, "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar Ika bisa segera kembali ke tanah air. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani."

Menurut KBRI Baghdad, proses pemulangan Ika terkendala masalah keimigrasian di wilayah Otonomi Kurdistan, Irak. Proses hukum di wilayah tersebut  yang menggunakan bahasa Kurdi menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan kasus ini.

Koordinator Fungsi Protokol/Konsuler KBRI Baghdad, Abraham L, mengatakan, "Kami tengah mencari solusi terbaik agar proses pemulangan Ika dapat segera dilakukan. Masalah keimigrasian yang dihadapinya harus diselesaikan terlebih dahulu."

Keluarga Ika di Malingping berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memulangkan Ika ke Indonesia dengan selamat dan dalam keadaan baik-baik saja. Mereka juga berharap proses pemulangan dapat dipercepat.

"Harapan kami, Pak agar Ika segera dipulangkan ke Indonesia dengan keadaan selamat dan baik-baik saja, Pak. Dan semoga prosesnya bisa dipercepat," ujar Sarinah, ibu Ika saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).

Kepala Desa Sangiang, Hadi Nuryadin, juga membenarkan bahwa Ika adalah warganya. "Iya pak, semuanya sudah diuruskan, sekarang tinggal menunggu kepulangannya," katanya.

Harapan besar kini terpendam di hati keluarga dan masyarakat Lebak agar Ika dapat segera pulang ke tanah air dalam keadaan selamat. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian serius dari pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia yang sering kali terabaikan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut