get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Pandeglang, 8 Pengedar Sabu dan Obat-obatan Terlarang Ditangkap

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia di Pandeglang

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:54 WIB
header img
Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia kasus TPPO di Pandeglang ditangkap. Foto Ilustrasi Freepik

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 2 Pelaku Penyalur Tenaga Kerja Ilegal ke Malaysia berhasil ditangkap polisi. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang saat kedapatan beraksi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. 

Kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berinisial OS dan US  itu terungkap usai para korban melaporkan keluhannya saat bekerja di Malaysia dengan bayaran yang tidak sesuai dan tanpa kejelasan.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan untuk modusnya sendiri kasus  kedua pelaku mengiming-imingi para korban untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per bulan. Kepada korban pelaku minta bayaran sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk biaya pasport, biaya konsumsi serta biaya perjalanan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku sudah melancarkan aksinya selama enam bulan. Sebanyak 18 korban yang sudah diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di kebun sawit.

"Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dianggap ilegal karena tidak adanya pelatihan dan legalitas yang cukup," katanya Selasa, (13/6/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa para korban ke Bandara dan dokumen para calon korban serta menggagalkan 5 orang warga yang hendak melakukan pemberangkatan ke Malaysia.

Sementara itu, OS salah seorang pelaku mengaku sudah satu tahun menjadi perekrut calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di kebun sawit di Malaysia dan ia pun mengaku sudah memberangkatkan 18 orang warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut