PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pengedar sabu dan obat-obatan terlarang yang sudah lama beraksi di wilayah tersebut.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari para pelaku, yakni 17 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat terlarang jenis eksimer. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Pandeglang.
Polres Pandeglang ungkap jaringan narkoba, berhasil menangkap 8 pengedar sabu dan obat terlarang dengan barang bukti 17 gram sabu dan ribuan butir obat eksimer. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)
Delapan orang yang ditangkap antara lain BL, GH, DY, YM, RZ, AT, AKO, dan EN. Mereka ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang di berbagai lokasi di Pandeglang. Selain narkoba dan obat terlarang, polisi juga menyita delapan handphone dan dua timbangan yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut. “Delapan pelaku ini diketahui telah lama terlibat dalam peredaran sabu dan obat-obatan terlarang di kawasan Pandeglang. Kami berhasil menangkap mereka dan mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKBP Oki dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Kapolres, ada dua metode yang digunakan oleh para pengedar. Empat pelaku mengedarkan sabu dengan sistem "simpan barang", yakni menyimpan sabu untuk kemudian didistribusikan, sementara empat pelaku lainnya mengedarkan obat-obatan terlarang dengan cara "cash on delivery" (COD), yaitu transaksi langsung dengan pembeli.
Editor : Iskandar Nasution